LAPAS METRO - - 391 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dua orang diantaranya langsung bebas. Rabu, (10/4)
Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H dilaksanakan setelah sholat Idul Fitri, yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Ade Hari Setiawan.
Mulyana secara simbolis menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Warga Binaan. Besaran remisi khusus yang diterima sebanyak 15 hari sampai dengan 2 bulan.
"64 orang mendapat 15 hari, 255 orang mendapat 1 bulan, 53 orang mendapat 1 bulan 15 hari dan 19 orang mendapat 2 bulan," kata Mulyana dalam keterangannya.
Mulyana melanjutkan bahwa dari 391 orang Warga Binaan tersebut, sebanyak 3 orang Warga Binaan diantaranya mendapatkan RK II, dimana 2 orang Warga Binaan langsung bebas dan 1 orang Warga Binaan menjalani subsider.
(HUMAS LAPAS METRO)