Tentang PPID

Tentang PPID

Alamat

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA METROKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIALAMPUNG Jalan Ahmad Yani Nomor 213, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan…

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA METRO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
LAMPUNG

Jalan Ahmad Yani Nomor 213, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur
Kota Metro - Lampung 34111
Telepon/ HP : (0725) 41709 - 081272940634

Posted 1 year agoby webadmin

Jadwal Tim Kerja

Senin s/d Jum'at Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB

Senin s/d Jum'at
Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB

Posted 1 year agoby webadmin

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Download  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik…
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Download 
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  Download 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  Download
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Download
5. SK Tim PPID Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro Tahun 2024  Download
Posted 1 year agoby webadmin

Tugas, Tanggung Jawab dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam : Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi; Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang…

1. PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengajuan konsekuensi
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Posted 1 year agoby webadmin

Visi, Misi, Motto dan Struktur

Visi Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum Misi Melindungi Hak Asasi Manusia Motto Kami siap melayani dengan Ikhlas Struktur Pejabat Pengelola Informasi…
Visi

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Misi

Melindungi Hak Asasi Manusia

Motto

Kami siap melayani dengan Ikhlas

Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI

struktur ppid

 

Posted 1 year agoby webadmin

Sejarah Singkat PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010…

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Posted 1 year agoby webadmin

 

logo besar kuning
Lapas Kelas IIA Metro
Kanwil Kemenkumham Lampung

Jl. Jend. Ahmad Yani No. 213
Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur
Kota Metro - Lampung 34111
Telepon : (0725) 41709 - HP : 081272940634

Email Dinas
lapas_metro@yahoo.co.id

Hari ini159
Kemarin746
Minggu ini2254
Bulan ini10716
Total 412416

16-05-2024
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi