.:: SELAYANG PANDANG LAPAS METRO ::.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang pemasyarakatan dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Didirikan pertama kali pada tahun 1955 dan diberi nama Roemah Penjara Metro berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J.H.6.2/10/1 tanggal 17 Februari 1955.
Roemah Penjara tersebut terdiri dari bangunan kayu seluas 120 M2 (20 M x 6 M) dan terletak dijalan Trisakti, Desa 15-B Keluarahan Metro (sekarang jalan Sutrisno, Kelurahan Metro Pusat) dengan luas tanah seluruhnya 630 M2. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Surat tanggal 31 Desember 2003 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.16.PR.07.03 Tahun 2003 menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro saat ini berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 213 Iringmulyo Kota Metro, dengan mempunyai luas bangunan 2.768 M2 dibangun diatas lahan seluas 24.190 M2.